Sidang Lanjutan Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ratatotok: Saksi Meringankan Ungkap Fakta Menarik

- 1 November 2023, 11:50 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ungkap Fakta Menarik dari Saksi Meringankan
Sidang Lanjutan Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ungkap Fakta Menarik dari Saksi Meringankan /Istimewa/

Sidang kasus penambangan ilegal ini akan dilanjutkan pada Kamis 9 November pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Arny.

Sidang kasus penambangan ilegal ini melibatkan tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku.

Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 milyar.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah