Sidang kasus penambangan ilegal ini akan dilanjutkan pada Kamis 9 November pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Arny.
Sidang kasus penambangan ilegal ini melibatkan tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku.
Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 milyar.***