Sidang Kasus Penambangan Emas Ilegal di Areal PT BLJ, Begini Pengakuan Saksi dari Tiongkok

- 10 Oktober 2023, 09:46 WIB
Proses persidangan kasus penambangan ilegal
Proses persidangan kasus penambangan ilegal /Istimewa/

MANADOKU.COM - Sidang kasus dugaan penambangan ilegal di areal PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, berlanjut pada Senin, 9 Oktober 2023, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tondano. 

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil saksi fakta dalam sidang dengan terdakwa Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho.

Saksi fakta yang dihadirkan adalah Liu Zhongxin, seorang Direktur PT BLJ yang datang langsung dari Tiongkok, dengan didampingi seorang penerjemah dari divisi hubungan internasional Polri, Kho Milan.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Erenst Jannes Ulaen, Nur Dewi Sundari, dan Dominggus Adrian Poturuhu sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Kesaksian Inspektur Tambang Ungkap Fakta Baru di Sidang Kasus Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Ratatotok

Selama pemeriksaan saksi fakta ini, saksi dihadapkan pada sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasehat hukum.

Saksi memberikan pengakuan bahwa Arny Christian Kumolontang, terdakwa, telah dipecat dari jabatannya sebagai komisaris PT BLJ karena terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di dalam area perusahaan tanpa izin perusahaan.

Liu Zhongxin menjelaskan bahwa sebagai komisaris, Arny seharusnya bertanggung jawab atas semua dokumen perizinan pertambangan.

"Sebagai komisaris terdakwa Arny juga dipercayakan untuk mengurus semua dokumen perizinan pertambangan namun tidak dilakukan karena untuk memuluskan kegiatan pertambangan ilegal di dalam lokasi perusahaan PT BLJ," ujar Liu Zhongxin.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini