Sidang Lanjutan Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ratatotok: Saksi Meringankan Ungkap Fakta Menarik

- 1 November 2023, 11:50 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ungkap Fakta Menarik dari Saksi Meringankan
Sidang Lanjutan Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ungkap Fakta Menarik dari Saksi Meringankan /Istimewa/

MANADOKU.COM – Sidang kasus penambangan ilegal di lahan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Ratatotok, berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan, pada Selasa 31 Oktober 2023 kemarin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa itu, penasehat hukum terdakwa Arny Christian Kumolontang menghadirkan mantan konsultan PT BLJ, Jimmy, sebagai saksi meringankan.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, saksi Jimmy secara langsung mengakui masih berhubungan sebagai saudara dengan salah satu terdakwa Donal Pakuku.

"Saya kenal pak Arny, tidak kenal Sie You Ho, saya juga kenal Donal karena dia keponakan saya," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Hadirkan Saksi Mahkota, Keterangan Berbelit-belit

Meski begitu, saat ditanya majelis hakim soal koperasi milik terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho yang bekerja sama dengan PT BLJ, saksi mengaku tidak tahu.

Selanjutnya, saksi dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim, JPU, maupun penasehat hukum secara bergantian.

Saksi menjelaskan bahwa dia mulai bekerja di PT BLJ sebagai konsultan pada tahun 2014 silam.

"2014 saya masuk PT BLJ sebagai konsultan, kemudian dikeluarkan tahun 2018 karena perusahaan pasif tidak beroperasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x