Sidang Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ratatotok, Saksi Pertegas Surat dari Dinas ESDM Sulut

- 17 Oktober 2023, 06:45 WIB
Suasana persidangan kasus penambangan ilegal di PT BLJ
Suasana persidangan kasus penambangan ilegal di PT BLJ /Istimewa/

MANADOKU.COM - Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penambangan ilegal di areal PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Desa Ratatotok.

Sidang lanjutan kasus dugaan penambangan ilegal di areal PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Desa Ratatotok itu, digelar di Pengadilan Negeri Tondano, pada Senin 16 Oktober 2023 kemarin.

Sidang tersebut beranggotakan majelis hakim Nur Dewi Sundari, Dominggus Adrian Poturuhu dan duduk sebagai ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen. 

Pada sidang yang melibatkan terdakwa Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi.

Baca Juga: Sidang Kasus Penambangan Emas Ilegal di Areal PT BLJ, Begini Pengakuan Saksi dari Tiongkok

Kedua saksi tersebut yakni mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut Jimmy Edward Mokolensang dan Sekretaris Desa Ratatotok Selatan Jumbran Laipo.

Di hadapan majelis hakim, saksi Jimmy membeberkan fakta bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BLJ bertanggung jawab dan berhak membuat laporan Polisi apabila terdapat aktivitas pertambangan ilegal di dalam lokasi IUP.

"Pemegang IUP bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas pertambangan di dalam koordinat IUP dan berhak melaporkan ke polisi apabila ada pertambangan ilegal," ujarnya.

Menurut saksi, pemegang IUP bertanggung jawab atas pengrusakan lingkungan dan lainnya yang terjadi di dalam lokasi pemegang hak IUP.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah