Kesaksian Inspektur Tambang Ungkap Fakta Baru di Sidang Kasus Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Ratatotok

- 4 Oktober 2023, 04:52 WIB
Kesaksian Inspektur Tambang Ungkap Fakta Baru di Sidang Kasus Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Ratatotok
Kesaksian Inspektur Tambang Ungkap Fakta Baru di Sidang Kasus Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Ratatotok /Istimewa/

MANADOKU.COM - Sidang kasus dugaan penambangan emas ilegal di PT BLJ, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Ketiga terdakwa penambang ilegal, yaitu Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho, hadir sebagai pesakitan.

Persidangan saat ini sedang memfokuskan pada pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tui, yang mewakili Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

JPU menghadirkan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Haderia Dawing, Inspektur Tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, dalam persidangan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Tambang Ilegal di Ratatotok, Empat Saksi dari Kuasa Hukum Terdakwa Beberkan Hal Ini

Adapun Majelis Hakim dipimpin oleh Erenst Jannes Ulaen bersama Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu sebagai hakim anggota.

Yang menarik dari persidangan ini terungkap bahwa Kementerian ESDM tidak pernah mengeluarkan surat teguran kepada PT BLJ untuk segera memulai kegiatan penambangan.

Hal ini diungkapkan Haderia Dawing, menjawab pertanyaan hakim anggota Nur Dewi Sundari perihal surat menyurat dari Kementerian ESDM kepada PT BLJ, untuk menanyakan atau meminta melakukan kegiatan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini