Sidang Lanjutan Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ratatotok: Saksi Meringankan Ungkap Fakta Menarik

- 1 November 2023, 11:50 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ungkap Fakta Menarik dari Saksi Meringankan
Sidang Lanjutan Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ungkap Fakta Menarik dari Saksi Meringankan /Istimewa/

MANADOKU.COM – Sidang kasus penambangan ilegal di lahan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Ratatotok, berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan, pada Selasa 31 Oktober 2023 kemarin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa itu, penasehat hukum terdakwa Arny Christian Kumolontang menghadirkan mantan konsultan PT BLJ, Jimmy, sebagai saksi meringankan.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, saksi Jimmy secara langsung mengakui masih berhubungan sebagai saudara dengan salah satu terdakwa Donal Pakuku.

"Saya kenal pak Arny, tidak kenal Sie You Ho, saya juga kenal Donal karena dia keponakan saya," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Hadirkan Saksi Mahkota, Keterangan Berbelit-belit

Meski begitu, saat ditanya majelis hakim soal koperasi milik terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho yang bekerja sama dengan PT BLJ, saksi mengaku tidak tahu.

Selanjutnya, saksi dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim, JPU, maupun penasehat hukum secara bergantian.

Saksi menjelaskan bahwa dia mulai bekerja di PT BLJ sebagai konsultan pada tahun 2014 silam.

"2014 saya masuk PT BLJ sebagai konsultan, kemudian dikeluarkan tahun 2018 karena perusahaan pasif tidak beroperasi," ujarnya.

"Kemudian saya dipanggil bergabung lagi oleh pak Arny tahun 2021 dan akhirnya berhenti setelah masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BLJ berakhir pada Juni 2023," sambungnya.

Dia menyatakan bahwa setelah bekerja, ada surat dari Dinas ESDM Provinsi karena sudah tiga tahun tidak beroperasi.

"Setelah saya bekerja di situ ternyata ada surat dari ESDM Provinsi karena sudah tiga tahun tidak jalan takutnya izin dicabut," ungkap saksi.

Saksi juga mengaku bahwa RKAB yang dibuat tidak direspon Dinas ESDM Provinsi karena sudah ada masalah dualisme direksi.

"RKAB 2021, 2022 awalnya saya buat RKAB produksi. Kemudian diminta RKAB konstruksi, kami mengirim RKAB melalui email ke ESDM tapi terakhir kami dapat info bahwa ada dualisme kepengurusan jadi tidak direspon," bebernya.

Ketika ditanya hakim pernah ke lokasi penambangan, saksi mengaku tidak pernah. Namun dia mengetahui adanya leach pad (kolam ekstraksi logam mulia) yang ada di lokasi pertambangan PT BLJ.

"Saya belum pernah ke Site, saya hanya sampai ke Basecamp satu kali bersama pak Arny, dari Site ke Basecamp itu jaraknya 5 kilo. Di sana ada 2 leach pad tapi ukurannya saya tidak tahu," ucapnya.

Dia juga menerangkan PT BLJ belum bisa melakukan produksi pertambangan karena belum memiliki RKAB dan Kepala Teknik Tambang (KTT).

Keterangan itu, secara tidak langsung mengakui adanya aktivitas penambangan ilegal hingga melakukan produksi pertambangan yang dilakukan terdakwa Arny yang saat itu menjabat sebagai komisaris.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu terpaksa ditunda, karena saksi lainnya berhalangan hadir.

Sidang kasus penambangan ilegal ini akan dilanjutkan pada Kamis 9 November pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Arny.

Sidang kasus penambangan ilegal ini melibatkan tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku.

Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 milyar.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah