Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Nilai KPU Langgar Ketentuan Administrasi Pemilu

- 26 Maret 2024, 22:52 WIB
Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja membacakan putusan sanksi teguran untuk KPU.
Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja membacakan putusan sanksi teguran untuk KPU. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

MANADOKU.COM - Majelis Sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengumumkan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota di daerah pemilihan Jawa Timur VI. Kasus ini diadukan oleh saksi dari Partai Demokrat, Saman.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa 26 Maret 2024, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar prosedur dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ujar Bagja.

Sebagai sanksi, KPU diberikan teguran dan diminta untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Bawaslu Manado Terima Dua Laporan Partai Tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Harus diselesaikan di MK

Anggota Majelis Sidang, Puadi, menjelaskan bahwa perselisihan terkait hasil pemilu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024.

Oleh karena itu, Bawaslu tidak memberikan sanksi perbaikan administrasi kepada KPU, namun memberikan sanksi administrasi lain atas pelanggaran yang terjadi.

Bawaslu menilai bahwa KPU melanggar administrasi pemilu karena tidak mematuhi ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Terlapor tidak menanggapi keberatan saksi Partai Demokrat dan tidak melakukan pembetulan atas selisih perolehan suara, yang merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x