MANADOKU.COM - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada tanggal 2 April 2024 yang menetapkan 17 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional setelah dampak pandemi Covid-19.
Keputusan ini hasil dari diskusi bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, KM 31/2004 bertujuan menjadikan bandara sebagai hub internasional di Indonesia untuk meningkatkan layanan penerbangan internasional.
Baca Juga: Deretan Rute Penerbangan Paling Populer di Bandara Sam Ratulangi Manado
Sebelumnya, banyak bandara internasional di Indonesia yang hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional dinikmati oleh negara lain.
Daftar Bandara Internasional di Indonesia
Berikut adalah 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara