Bawaslu RI: Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

- 1 Maret 2024, 09:30 WIB
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 /Antara/Aprillio Akbar/nym/aa

MANADOKU.COM - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan bahwa Menteri Perdagangan dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan secara sah terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, pada Kamis 29 Februari 2024 kemarin.

Puadi, Ketua Majelis Sidang Bawaslu, menyatakan bahwa Zulkifli Hasan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu menyimpulkan bahwa keikutsertaan Zulkifli Hasan dalam kampanye di Kabupaten Yahukimo Papua Pegunungan, dan di Kota Makassar Sulawesi Selatan, merupakan pelanggaran terhadap tata cara kampanye pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Sejak Pemungutan Suara, Bawaslu Manado Dapati 5 Laporan Temuan Pelanggaran Pemilu

Dalam sidang tersebut, Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulkifli Hasan agar tidak melakukan perbuatan yang sama di masa mendatang.

Totok Hariyono, Anggota Majelis Sidang Bawaslu, menjelaskan bahwa meskipun Zulkifli Hasan mendapatkan izin cuti selama 13 hari, izin tersebut diketahui untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.

"Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 hari kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024," kata Totok.

Keputusan ini memberikan sinyal penting terkait aturan dan integritas selama periode kampanye pemilu.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x