Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Nilai KPU Langgar Ketentuan Administrasi Pemilu

- 26 Maret 2024, 22:52 WIB
Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja membacakan putusan sanksi teguran untuk KPU.
Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja membacakan putusan sanksi teguran untuk KPU. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Sebelumnya, Saman, pada Kamis 21 Maret 2024, melaporkan dugaan penambahan suara tersebut melalui Sirekap KPU.

Ia menyebutkan bahwa dugaan penggelembungan suara terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Saman meminta rekomendasi kepada Bawaslu agar KPU melakukan penghitungan ulang C-Hasil suara di seluruh TPS di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut, serta mengembalikan suara Golkar dan menyesuaikan hasil suara untuk partai terkait.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x