PKS Manado Laporkan PPK Wanea ke Bawaslu Manado, Ini Alasannya

- 5 Maret 2024, 19:39 WIB
Kuasa Hukum PKS Manado, Prayogha Laminullah saat memasukkan laporan ke Bawaslu Manado.
Kuasa Hukum PKS Manado, Prayogha Laminullah saat memasukkan laporan ke Bawaslu Manado. /Istimewa/

MANADOKU.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Manado ternyata telah mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado, untuk melayangkan laporan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wanea.

Melalui kuasa hukumnya, Prayogha Rizky Laminullah, PKS Manado melayangkan laporan terkait adanya indikasi pelanggaran yang dapat berujung pada tindak pidana pemilu.

"Karena terdapat kejanggalan dan kekeliruan dalam proses rekapitulasi/perhitungan suara di tingkat Kecamatan Wanea," tegas Prayogha, usai memasukkan laporan ke Bawaslu Manado, Selasa 5 Maret 2024.

Menurut Kuasa Hukum PKS Manado, laporan dilayangkan karena pihaknya mendapati hal-hal yang bertentangan dengan aturan main dari proses Pemilu oleh PPK Wanea.

Baca Juga: 43 Pejabat Pemkot Di-rolling, Supryatna Resmi Kepala DLH Manado Definitif

Prayogha menyebutkan, terdapat lima poin yang menjadi pokok laporan PKS Manado terhadap PPK Wanea.

Pertama, kata dia, terjadi perubahan data jumlah DPK dan DPTB TPS 16 Kelurahan Karombasan Utara yang diduga dilakukan bukan pada forum resmi dalam rapat pleno.

Poin kedua adalah proses perubahan data yang tidak disaksikan langsung oleh Pengawas maupun Saksi-Saksi Partai Politik.

Ketiga, lanjutnya, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara untuk TPS 16 Karombasan Utara tertanggal 24 Februari 2024, faktanya tidak membahas apapun mengenai perubahan/perbaikan data jumlah DPK maupun DPTB.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x