Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Status Pegawai Pemerintah Hanya Dua Jenis: Ini Penjelasan Menpan-RB

- 18 Januari 2022, 20:37 WIB
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. 
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.  /Portal Bandung Timur/hp.sisanti/

MANADO HITS — Status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus pada 2023 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo mengungkapkan setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.

Kebijakan tersebut, kata Menpan-RB, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Timsus Maleo Cs Dibubarkan Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, Begini Alasannya

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.

Dengan kebijakan itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis.

Antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan.

Baca Juga: Masyarakat Kecamatan Singkil Butuh SMP dan SMA Negeri

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x