Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Status Pegawai Pemerintah Hanya Dua Jenis: Ini Penjelasan Menpan-RB

- 18 Januari 2022, 20:37 WIB
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. 
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.  /Portal Bandung Timur/hp.sisanti/

Tjahjo Kumolo menyampaikan tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing. "Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," ujarnya.

Menurut Tjahjo, di tahun 2022 pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga mengkaji dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang bakal diterapkan di seluruh instansi.

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu," ucap Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Buruan Login Dashboard Kartu Prakerja, Cukup Klik Link Bisa Dapat Rp2,5 - Rp10 Juta Tanpa Daftar Gelombang 23

"Khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," sambungnya.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul Status Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Dihapus pada 2023***

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini