Anda Wajib Tahu! Ini Enam Jenis Booster Vaksin Covid-19 yang Kantongi Izin Penggunaan Darurat di Indonesia

- 17 Januari 2022, 19:07 WIB
Ilustrasi booster vaksin Covid-19.
Ilustrasi booster vaksin Covid-19. /Pixabay/Johaehn/

MANADO HITS — Anda yang ingin mendapatkan booster vaksin covid-19 wajib tahu enam jenis vaksin yang telah kantongi izin penggunaan darurat di Indonesia.

Booster vaksin Covid-19 mulai diberikan secara gratis kepada masyarakat sejak 12 Januari 2022.

Namun, hingga kini, baru ada enam vaksin booster Covid-19 yang kantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Pansus RUU IKN Resmi Tetapkan Nusantara sebagai Nama Ibu Kota Baru Indonesia

"Badan POM kembali mengeluarkan persetujuan penggunaan untuk 2 (dua) regimen booster heterolog pada vaksin Covid-19 yaitu vaksin Pfizer dosis setengah untuk vaksin primer Sinovac atau AstraZeneca," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam keterangannya pada Senin, 17 Januari 2022.

"Serta vaksin AstraZeneca dosis setengah untuk vaksin primer Sinovac, atau dosis penuh untuk vaksin primer Pfizer (full booster dose)," lanjut dia.

Persetujuan BPOM untuk penambahan posologi dosis booster dilakukan sesuai hasil uji klinis yang dapat diterima.

Hal ini juga didukung oleh para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta asosiasi klinisi terkait.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 17 Januari 2022: Berita yang Menguatkan

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah