Namun, wanita yang menjadi istri kelima dan seterusnya, meskipun secara faktual telah digauli, status mereka bukanlah istri yang sah menurut hukum Islam.
Ketiga, wanita yang menjadi istri kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tindakan ini tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Landasan Fatwa MUI
Fatwa MUI ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Quran dan hadis. Salah satu ayat Al-Quran yang dikutip adalah Surat An-Nisa ayat 3 dan Surat At-Tahrim ayat 8.
Selain itu, terdapat juga beberapa hadis dari Rasulullah SAW yang menjadi dasar penentuan fatwa ini.
Salah satunya adalah hadis dari Qais Ibn Al-Harits RA yang mengisahkan bahwa ia telah masuk Islam ketika ia sudah memiliki delapan istri. Ia kemudian mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk menanyakan masalah ini, dan Nabi bersabda, "Pilihlah empat dari mereka" (HR Abu Dawud).
Dengan demikian, Fatwa MUI ini menjelaskan bahwa poligami dengan lebih dari empat istri dalam satu waktu dinyatakan haram dalam Islam.
Fatwa ini mengacu pada ayat Al-Quran dan hadis sebagai landasan hukum yang mengatur masalah poligami dalam agama Islam.***