Sidang PHPU Anggota DPRD Sulawesi Utara, KPU Tanggapi Begini ke MK

- 16 Mei 2024, 10:06 WIB
KPU memberikan tanggapan dalam sidang PHPU Anggota DPRD Sulawesi Utara di MK.
KPU memberikan tanggapan dalam sidang PHPU Anggota DPRD Sulawesi Utara di MK. /mkri/

MANADOKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan oleh Harley Alfredo Benfica Mangindaan, calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrat dapil Kota Manado.

Sidang Perkara Nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diselenggarakan pada Selasa 14 Mei 2024 oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pada sidang tersebut, KPU (Termohon) menyampaikan jawaban melalui kuasa hukumnya, La Radi Eno.

Jawaban dari KPU menegaskan bahwa permohonan Pemohon dinilai tidak jelas atau obscuur libel.

Baca Juga: Demokrat Sulawesi Utara Klaim Elly Lasut Segel 14 Kursi Untuk Maju Pilgub 2024

KPU membantah adanya penambahan suara untuk Calon Nomor Urut 1 dan pengurangan suara untuk Calon Nomor Urut 2 di Kota Manado.

"Dalil Pemohon tersebut keliru karena tidak ada uraian terkait TPS 15 tersebut, baik rincian kelurahan dan kecamatan terjadinya dugaan kecurangan tersebut," kata La Radi Eno.

Termohon juga menolak seluruh pernyataan dan argumen dari Pemohon serta menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak konsisten dengan mandat yang telah diberikan.

Menurut dia, setiap tahapan rekapitulasi perolehan suara telah dihadiri oleh saksi dari Partai Demokrat, dan hasil rekapitulasi tersebut disetujui oleh saksi Partai Demokrat.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini