MUI Terbitkan Fatwa Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Salat Jumat, Begini Isinya

- 22 Juni 2023, 21:07 WIB
Fatwa MUI tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat
Fatwa MUI tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat /Twitter/@MUIPusat

MANADOKU.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat.

Fatwa MUI dengan nomor 38 tahun 2023 isinya memutuskan bahwa salat Jumat dengan khatib wanita di depan jamaah laki-laki, hukum salat Jumatnya tidak sah.

Berdasarkan surat Fatwa MUI yang diterbitkan sejak 13 Juni 2023 tersebut diketahui bahwa fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat diterbitkan dengan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama adalah bahwa khotbah dalam pelaksanaan salat Jumat adalah bagian dari rukun salat Jumat.

Baca Juga: MUI Indramayu Sebut Ponpes Al Zaytun Terapkan Syariat yang Beda dengan Ajaran Islam

Kedua, bahwa belakangan ini, banyak diperbincangkan di media sosial tentang pendapat tokoh bahwa wanita diperbolehkan untuk menjadi khatib pada salat Jumat.

Pertimbangan berikut adalah bahwa muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat.

"Bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman," bunyi poin terakhir sebagai pertimbangan.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x