MANADOKU.com – Islam memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk menikah lebih dari satu istri atau poligami (taaddud zaujat).
Namun, hal ini harus tetap mematuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam syariat agama.
Sebab, pernikahan dianggap sebagai bentuk ibadah yang terikat oleh persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum poligami dengan lebih dari empat istri dalam satu waktu.
Baca Juga: MUI Berikan Rekomendasi Tutup Ponpes Al Zaytun, 5.000 Santri Akan Dimitigasi
Poin Penting Fatwa tentang Poligami
Melalui fatwa Nomor 17 Tahun 2013, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan beberapa hal terkait masalah ini.
Pertama, beristri lebih dari empat wanita pada saat yang bersamaan dinyatakan sebagai tindakan yang haram menurut hukum Islam.
Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilakukan sesuai dengan persyaratan dan rukun yang telah ditetapkan, maka pernikahan tersebut sah dan memiliki akibat hukum yang berlaku.