“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.
Setelah mendapatkan vonis tersebut, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.
Sementara itu, terdakwa Panji Gumilang enggan berkomentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya.
“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap dia.***