Irjen pol Yudhiawan Minta Itwasda dan Bidpropam Optimalkan Peran dan Fungsi Pengawasan

- 8 Mei 2024, 14:08 WIB
Kapolda Sulut Irjen pol Yudhiawan saat membuka kegiatan
Kapolda Sulut Irjen pol Yudhiawan saat membuka kegiatan /Humas Polda Sulut

MANADOKU.COM -- Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Itwasda dan Bidpropam Polda Sulut tahun 2024 dengan tema Penguatan fungsi pengawasan Polri yang Presisi berbasis digital dalam rangka  mendukung percepatan transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan dibuka langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan.

Rakerwas digelar di Hotel Roger's Manado dihadiri oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, para PJU Polda dan para personel pengemban fungsi pengawasan dari Itwasda dan jajaran Propam, Rabu 8 Mei 2024.

Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel atas pelaksanaan tugas Kepolisian selama ini.

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel Polda Sulut dan jajaran, atas seluruh dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukan dalam pelaksanaan tugas. Hal ini tentunya memberikan kontribusi terhadap capaian Polda Sulut selama tahun 2024 yang tentunya tidak terlepas dari kinerja fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dan Bidang Propam," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolda Sulut Apresiasi YKB, Bantu Polri Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat

Irjen pol Yudhiawan juga menambahkan, dalam meningkatkan pelayanan masyarakat dan pencegahan korupsi lanjutnya, Polri berkomitmen melakukan perbaikan kinerja, salah satunya dengan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM);

"Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilakukan oleh Kemenpan RB RI terhadap kinerja Polri dalam pelaksanaan tugas, dibuktikan dengan capaian akuntabilitas kinerja Polri pada tahun 2023 mendapatkan nilai 75,20 atau kategori “BB” yang berarti sangat baik, bahwa Polri telah melaksanakan kinerja dengan penilaian akuntabel, berkinerja baik, memiliki  sistem  manajemen  kinerja yang handal," sebutnya.

Lanjutnya, dalam upaya pencegahan korupsi, Kapolri juga telah menerbitkan Perkap nomor 8 tahun 2017 tentang LHKPN di lingkungan Polri, Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Polri, Perkap nomor 10 tahun 2017 tentag kepemilikan barang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Polri, Surat Edaran Kapolri nomor SE/8/X/2015 tentang petunjuk dan arahan pencegahan benturan kepentingan, serta Surat Edaran Kapolri nomor SE/9/XI/2015 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan pengendalian gratifikasi.

Kedudukan Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dan Bidpropam selaku pengemban fungsi pengawasan telah berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terdapat pada institusi, seperti kultur dan kinerja yang belum sepenuhnya baik.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini