Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Karena Penistaan Agama

- 20 Maret 2024, 17:39 WIB
Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Karena Penistaan Agama
Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Karena Penistaan Agama /Antara/

MANADOKU.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama, divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu 20 Maret 2024, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

Tindakan Panji Gumilang itu, kata Yogi, telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Baca Juga: Sejumlah Guru TK,SD dan SMP di Manado Dilantik Wawali Richard Sualang, Berikut Nama-Namanya

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Meski demikian, Majelis Hakim meminta terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Yogi juga meminta untuk memusnahkan barang bukti dalam perkara tersebut, berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x