Sidang Penambangan Ilegal di Areal PT BLJ: Tiga Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan

- 2 Desember 2023, 14:32 WIB
Suasana Sidang Penambangan Ilegal di Areal PT BLJ: Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan
Suasana Sidang Penambangan Ilegal di Areal PT BLJ: Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan /Istimewa/

Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut seluruh barang bukti yang memiliki nilai berupa Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m³, Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m³, material warna abu abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 kg, material warna coklat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 kg dan material isi dari 9 ton karbo (penyaring emas) berwarna merah dengan berat kurang lebih 2.569, 6 kg dikembalikan ke PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) di bawah kendali Direksi Noerhalim dan Dede Tjhin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen serta hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 11 Desember 2023, dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan yang disampaikan para terdakwa.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini