Sidang Penambangan Ilegal di Areal PT BLJ: Tiga Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan

- 2 Desember 2023, 14:32 WIB
Suasana Sidang Penambangan Ilegal di Areal PT BLJ: Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan
Suasana Sidang Penambangan Ilegal di Areal PT BLJ: Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan /Istimewa/

MANADOKU.COM – Tiga terdakwa kasus penambangan ilegal di areal PT BLJ Ratatotok, yaitu Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho membacakan nota pembelaannya dalam sidang kasus tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, pada Jumat 1 Desember 2023 kemarin.

Ketiga terdakwa membacakan nota pembelaan secara bergantian dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan itu.

Terdakwa pertama, Arny Christian Kumolontang membacakan nota pembelaannya secara langsung, di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum.

“Menyampaikan terima kasih kepada penasehat hukum dan keluarga yang selalu mendampingi selama di persidangan,” ucap terdakwa Arny.

Baca Juga: Sidang Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ratatotok: JPU Bacakan Tuntutan untuk 3 Terdakwa

“Saya didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang isinya setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR Atau IUPK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5,” ucapnya, dalam pembacaan nota pembelaan.

Terdakwa menilai, tuntutan hukuman yang diajukan JPU menggunakan Undang-Undang lama, yang sudah tidak berlaku lagi.

“Redaksi dalam pasal 158 yang dimaksud dalam surat dakwaan itu merujuk pada Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 bukan Undang-Undang Minerba yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020. Artinya saya didakwa atas undang-undang yang tidak berlaku lagi,” kata terdakwa.

“Saya mohon dibebaskan dari tuduhan Jaksa Penuntut Umum karena sejak pemeriksaan perkara ini tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan bahwa saya telah melakukan ilegal mining (tambang Ilegal),” ucap terdakwa kembali.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x