Lanjutan Sidang Kasus Tambang Ilegal di Areal PT BLJ: Pemeriksaan Terdakwa, Donal Ungkap Hal ini

- 13 November 2023, 21:15 WIB
Lanjutan Sidang Kasus Tambang Ilegal di Areal PT BLJ, Terdakwa Donal Berikan Keterangan
Lanjutan Sidang Kasus Tambang Ilegal di Areal PT BLJ, Terdakwa Donal Berikan Keterangan /Istimewa/

MANADOKU.COM – Sidang dugaan kasus penambangan ilegal di areal PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, berlanjut pada Senin 13 November 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano, Minahasa.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa kali ini hanya dihadiri terdakwa Donal Pakuku. Sementara dua terdakwa lainnya harus ditunda.

Alasannya, penasehat hukum Arny Christian Kumolontang tidak hadir. Sedangkan Sie You Ho yang seharusnya memasuki sidang agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditunda pelaksanaannya.

Sidang dipimpin majelis hakim yakni Erenst Jannes Ulaen sebagai hakim ketua didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Berapa Nomor Urut Masing-masing Pasangan Capres dalam Pilpres 2024

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa tersebut, Majelis Hakim Dominggus Puturuhu mengajukan pertanyaan kepada Donal Pakuku selaku Ketua Koperasi Tambang Ratatotok terkait kerjasamanya dengan terdakwa Arny Christian Kumolontang, serta mengajak terdakwa Sie You Ho sebagai pendana yang lalu diangkat sebagai pengawas di koperasi tersebut.

Dominggus meminta penjelasan Donal tentang apa yang dilakukan mereka setelah adanya perjanjian kerjasama itu. “Sejak tanda tangan apa yang kalian lakukan?" tanya Dominggus.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Donal menegaskan bahwa mereka melakukan sosialisasi ke masyarakat dan membuat fasilitas basecamp, dua kolam leach pad dan mengisi material ke dalam leach untuk diolah.

"Setelah itu kami lakukan pembuatan fasilitas, ada basecamp, bak leach pad, pengisian material ke leach pad," jelas Donal.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x