Sidang Penambangan Ilegal di Areal PT BLJ: Tiga Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan

- 2 Desember 2023, 14:32 WIB
Suasana Sidang Penambangan Ilegal di Areal PT BLJ: Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan
Suasana Sidang Penambangan Ilegal di Areal PT BLJ: Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan /Istimewa/

MANADOKU.COM – Tiga terdakwa kasus penambangan ilegal di areal PT BLJ Ratatotok, yaitu Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho membacakan nota pembelaannya dalam sidang kasus tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, pada Jumat 1 Desember 2023 kemarin.

Ketiga terdakwa membacakan nota pembelaan secara bergantian dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan itu.

Terdakwa pertama, Arny Christian Kumolontang membacakan nota pembelaannya secara langsung, di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum.

“Menyampaikan terima kasih kepada penasehat hukum dan keluarga yang selalu mendampingi selama di persidangan,” ucap terdakwa Arny.

Baca Juga: Sidang Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ratatotok: JPU Bacakan Tuntutan untuk 3 Terdakwa

“Saya didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang isinya setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR Atau IUPK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5,” ucapnya, dalam pembacaan nota pembelaan.

Terdakwa menilai, tuntutan hukuman yang diajukan JPU menggunakan Undang-Undang lama, yang sudah tidak berlaku lagi.

“Redaksi dalam pasal 158 yang dimaksud dalam surat dakwaan itu merujuk pada Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 bukan Undang-Undang Minerba yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020. Artinya saya didakwa atas undang-undang yang tidak berlaku lagi,” kata terdakwa.

“Saya mohon dibebaskan dari tuduhan Jaksa Penuntut Umum karena sejak pemeriksaan perkara ini tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan bahwa saya telah melakukan ilegal mining (tambang Ilegal),” ucap terdakwa kembali.

Adapun terdakwa Sie You Ho, dalam nota pembelaan, mengaku telah mengeluarkan uang yang banyak untuk membiayai aktivitas pertambangan, di bawah sokongan Koperasi Tambang Ratatotok.

“Sudah banyak sekali uang yang saya keluarkan lebih dari Rp30 miliar, oleh karena saya ditipu, saya memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan membebaskan saya dari jeratan hukum demi kesehatan saya yang semakin hari semakin menurun karena saya mengalami sakit jantung,” kata terdakwa Sie You Ho.

Sementara terdakwa Donal Pakuku juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum, dengan alasan kondisi kesehatan yang menderita penyakit kronis.

“Saya menderita penyakit kronis diabetes, kolestrol untuk itu saya memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan, anak saya masih kecil, orang tua saya sudah tua dan saya sebagai tulang punggung keluarga yang harus saya nafkahi,” kata Donal.

Adapun Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui menerangkan bahwa berdasarkan fakta persidangan maupun keterangan para saksi ahli, perbuatan ketiga terdakwa bersalah melakukan aktivitas pertambangan ilegal tanpa melengkapi izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) dari kementerian ESDM.

Bahkan, kata dia, fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa Arny Kumolontang saat melakukan aktivitas pertambangan bertindak atas nama pribadi bukan mewakili direksi PT BLJ.

“Kita sudah ikuti bersama pledoi yang disampaikan para terdakwa dan penasehat hukumnya, oleh karenanya, kami akan menjawab pada persidangan berikut, yaitu pada 11 Desember 2023 nanti, dan intinya kami sudah tahu apa maksud dari pledoi para terdakwa,” jelas Wiwin Tui saat diwawancarai di PN Tondano, Jumat 1 Desember 2023.

Sebelumnya, Kamis 23 November 2023 JPU menuntut tiga terdakwa mafia tambang ilegal ini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

JPU pun menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku, berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta terdakwa Sie You Ho dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut seluruh barang bukti yang memiliki nilai berupa Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m³, Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m³, material warna abu abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 kg, material warna coklat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 kg dan material isi dari 9 ton karbo (penyaring emas) berwarna merah dengan berat kurang lebih 2.569, 6 kg dikembalikan ke PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) di bawah kendali Direksi Noerhalim dan Dede Tjhin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen serta hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 11 Desember 2023, dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan yang disampaikan para terdakwa.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini