MANADOKU.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan penambangan ilegal di areal lahan PT BLJ, di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, pada Selasa 24 Oktober 2023 kemarin, berjalan menarik.
Pasalnya, persidangan kali itu dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota (terdakwa saling memberikan kesaksian), dari terdakwa utama Arny Christian Kumolontang terhadap terdakwa Sie You Ho dan Donal Pakuku.
Dalam kesaksiannya, Arny yang juga merupakan terdakwa memberikan jawaban yang berbelit-belit dan tidak tahu, sehingga membuat majelis hakim terpaksa beberapa kali memberikan teguran.
Bahkan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano tampak geram terhadap saksi mahkota Arny Christian Kumolontang yang juga terdakwa utama kasus dugaan mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Kekesalan tersebut ditunjukkan Ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen dan Hakim anggota Nur Dewi Sundari kepada Arny karena berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Dalam persidangan yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Wiwin Tui tersebut, Ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen awalnya melontarkan berbagai pertanyaan.
Namun jawaban saksi mahkota mengular, berbelit-belit dan terkesan menghindar bahkan menyatakan tidak tahu.
"Jangan putar ke sana kemari, saksi jangan banyak putar-putar, coba santai minum dulu," kata hakim Erenst dalam persidangan.