Sidang Penambangan Ilegal di Areal PT BLJ: Tiga Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan

- 2 Desember 2023, 14:32 WIB
Suasana Sidang Penambangan Ilegal di Areal PT BLJ: Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan
Suasana Sidang Penambangan Ilegal di Areal PT BLJ: Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan /Istimewa/

Adapun terdakwa Sie You Ho, dalam nota pembelaan, mengaku telah mengeluarkan uang yang banyak untuk membiayai aktivitas pertambangan, di bawah sokongan Koperasi Tambang Ratatotok.

“Sudah banyak sekali uang yang saya keluarkan lebih dari Rp30 miliar, oleh karena saya ditipu, saya memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan membebaskan saya dari jeratan hukum demi kesehatan saya yang semakin hari semakin menurun karena saya mengalami sakit jantung,” kata terdakwa Sie You Ho.

Sementara terdakwa Donal Pakuku juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum, dengan alasan kondisi kesehatan yang menderita penyakit kronis.

“Saya menderita penyakit kronis diabetes, kolestrol untuk itu saya memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan, anak saya masih kecil, orang tua saya sudah tua dan saya sebagai tulang punggung keluarga yang harus saya nafkahi,” kata Donal.

Adapun Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui menerangkan bahwa berdasarkan fakta persidangan maupun keterangan para saksi ahli, perbuatan ketiga terdakwa bersalah melakukan aktivitas pertambangan ilegal tanpa melengkapi izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) dari kementerian ESDM.

Bahkan, kata dia, fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa Arny Kumolontang saat melakukan aktivitas pertambangan bertindak atas nama pribadi bukan mewakili direksi PT BLJ.

“Kita sudah ikuti bersama pledoi yang disampaikan para terdakwa dan penasehat hukumnya, oleh karenanya, kami akan menjawab pada persidangan berikut, yaitu pada 11 Desember 2023 nanti, dan intinya kami sudah tahu apa maksud dari pledoi para terdakwa,” jelas Wiwin Tui saat diwawancarai di PN Tondano, Jumat 1 Desember 2023.

Sebelumnya, Kamis 23 November 2023 JPU menuntut tiga terdakwa mafia tambang ilegal ini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

JPU pun menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku, berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta terdakwa Sie You Ho dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah