Sidang Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ratatotok: JPU Bacakan Tuntutan untuk 3 Terdakwa

- 24 November 2023, 09:08 WIB
Suasana sidang pembacaan tuntutan
Suasana sidang pembacaan tuntutan /Istimewa/

Atas tuntutan itu, Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho yang masing masing didampingi penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada Kamis 30 November 2023.

Sementara itu, JPU Wiwin Tui dalam wawancaranya mengatakan bahwa barang bukti ada yang dikembalikan ke PT BLJ dan ada juga yang disertakan dalam berkas.

Untuk diketahui tuntutan terhadap terdakwa Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho tersebut berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar dalam beberapa rangkaian sidang.***

Sebagaimana yang diungkapkan sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan, termasuk saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Perkara ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho yang kemudian melakukan aktivitas penambangan ilegal di areal perusahaan dengan menggunakan delapan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini