Sidang Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ratatotok: JPU Bacakan Tuntutan untuk 3 Terdakwa

- 24 November 2023, 09:08 WIB
Suasana sidang pembacaan tuntutan
Suasana sidang pembacaan tuntutan /Istimewa/

MANADOKU.COM – Sidang kasus penambangan ilegal di lahan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), berlanjut pada Kamis 23 November 2023 kemarin.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tondano itu digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen serta hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Wiwin Tui dan Roger Hermanus menuntut ketiga terdakwa, yakni Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan Sie You Ho penjara selama 2 tahun.

JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penambangan ilegal atau tanpa izin di PT BLJ Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga: Lanjutan Sidang Kasus Tambang Ilegal di Areal PT BLJ: Pemeriksaan Terdakwa, Donal Ungkap Hal ini

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta terdakwa Sie You Ho dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap JPU.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan subsidair selama 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa bersalah dan melanggar pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Barang bukti berupa Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m³, Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m³, material warna abu abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 kg, material warna coklat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 kg dan material isi dari 9 ton karbo (penyaring emas) berwarna merah dengan berat kurang lebih 2.569, 6 kg dikembalikan ke PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ)," kata Jaksa.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x