Sidang Kasus Penambangan Ilegal di Lahan PT BLJ Ratatotok: JPU Bacakan Tuntutan untuk 3 Terdakwa

- 24 November 2023, 09:08 WIB
Suasana sidang pembacaan tuntutan
Suasana sidang pembacaan tuntutan /Istimewa/

MANADOKU.COM – Sidang kasus penambangan ilegal di lahan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), berlanjut pada Kamis 23 November 2023 kemarin.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tondano itu digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen serta hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Wiwin Tui dan Roger Hermanus menuntut ketiga terdakwa, yakni Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan Sie You Ho penjara selama 2 tahun.

JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penambangan ilegal atau tanpa izin di PT BLJ Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga: Lanjutan Sidang Kasus Tambang Ilegal di Areal PT BLJ: Pemeriksaan Terdakwa, Donal Ungkap Hal ini

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta terdakwa Sie You Ho dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap JPU.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan subsidair selama 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa bersalah dan melanggar pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Barang bukti berupa Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m³, Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m³, material warna abu abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 kg, material warna coklat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 kg dan material isi dari 9 ton karbo (penyaring emas) berwarna merah dengan berat kurang lebih 2.569, 6 kg dikembalikan ke PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ)," kata Jaksa.

Atas tuntutan itu, Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho yang masing masing didampingi penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada Kamis 30 November 2023.

Sementara itu, JPU Wiwin Tui dalam wawancaranya mengatakan bahwa barang bukti ada yang dikembalikan ke PT BLJ dan ada juga yang disertakan dalam berkas.

Untuk diketahui tuntutan terhadap terdakwa Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho tersebut berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar dalam beberapa rangkaian sidang.***

Sebagaimana yang diungkapkan sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan, termasuk saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Perkara ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho yang kemudian melakukan aktivitas penambangan ilegal di areal perusahaan dengan menggunakan delapan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini