Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara atas Kasus Penistaan Agama

- 2 Agustus 2023, 08:00 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Dalam proses penyidikan ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan 17 saksi ahli.

Penyidik telah berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk bukti elektronik, keterangan, dan ahli.

Djuhamdhani menyatakan bahwa paling tidak tiga alat bukti sudah terkumpul untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Tentang penahanan tersangka, Djuhamdhani menjelaskan bahwa penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Proses penyidikan saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, dan selanjutnya akan melihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan pada malam hari ini.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x