MANADOKU.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
Panji Gumilang, yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, terancam lewat beberapa pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pasal yang dikenakan terhadapnya adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang memiliki ancaman 10 tahun.
Kemudian Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang mengancam enam tahun, dan juga Pasal 156a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Baca Juga: Koin Perak Langka dari Zaman Pemberontakan Yahudi Ditemukan!
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 21.15 WIB setelah gelar perkara.
Djuhamdhani menyebut bahwa sebelum gelar perkara, Panji Gumilang mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.
Dalam proses penyidikan ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan 17 saksi ahli.
Penyidik telah berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk bukti elektronik, keterangan, dan ahli.
Djuhamdhani menyatakan bahwa paling tidak tiga alat bukti sudah terkumpul untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Tentang penahanan tersangka, Djuhamdhani menjelaskan bahwa penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Proses penyidikan saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, dan selanjutnya akan melihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan pada malam hari ini.***