Kasus Suap RAPBD Jambi: KPK Periksa Mantan Gubernur Zumi Zola!

- 1 Agustus 2023, 12:27 WIB
Zumi Zola beberapa tahun lalu.
Zumi Zola beberapa tahun lalu. /Tangkap layar Instagram/@elangsianto

MANADOKU.com – Pada Selasa, 1 Agustus 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Zumi Zola di Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Zumi Zola, yang pernah menjabat sebagai gubernur Jambi pada periode 2016-2021, tiba dengan dramatis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan KPK pukul 09.55 WIB.

Kasus ini mengungkap dugaan suap yang terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018, dengan tercantum proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Para anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola agar RAPBD tersebut disahkan.

Baca Juga: Update Kasus Penistaan Agama: Bareskrim Polri Kirim Panggilan Kedua ke Panji Gumilang

Sebagai gubernur saat itu, Zumi Zola diduga melalui pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Uang suap "ketok palu" ini diduga dibagikan sesuai dengan posisi para tersangka di DPRD, dengan besarannya bervariasi dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.

KPK menduga bahwa Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x