MANADOKU.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengirimkan panggilan kedua kepada Panji Gumilang, terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Kami melayangkan panggilan kedua kepada Panji Gumilang sebagai saksi, dan kami berharap dia dapat hadir besok, tanggal 1 Agustus, untuk memenuhi panggilan kami," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 28 Juli 2023.
Sebelumnya, Panji Gumilang sudah dipanggil sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit yang dibuktikan melalui surat dokter.
Meskipun demikian, pihak penyidik menganggap surat dokter tersebut tidak dapat diverifikasi secara formal.
Baca Juga: Polri Bilang Begini tentang Hasil Pemeriksaan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun
Baca Juga: Bukan Belanda, Inilah 4 Negara Pertama yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
Untuk menuntaskan perkara penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli, termasuk ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli agama.
Dalam perkembangan terbaru, Panji Gumilang telah meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan, sehingga dia tidak dapat hadir pada hari yang ditentukan. Kuasa hukumnya memohon agar pemeriksaan dapat dilakukan pada Kamis, 3 Agustus 2023.