Polri Panggil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun atas Dugaan Penistaan Agama

- 1 Juli 2023, 18:04 WIB
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun akan dipanggil Polri
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun akan dipanggil Polri /Instagram @infojawabarat/

MANADOKU.com – Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu bahkan sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

Panji Gumilang diketahui dilaporkan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Polri atas perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Terkait laporan dugaan penistaan agama tersebut, Bareskrim Polri telah merencanakan untuk memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga: Ditahan Polri sebagai Tersangka, AP Hasanuddin Juga Terbukti Langgar Kode Etik ASN

Dikutip dari Tribratanewspolri pada Sabtu 1 Juli 2023, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu rencananya akan dipanggil pada Senin, 3 Juli 2023 mendatang.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara perihal kasus tersebut.

“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” tegas Komjen. Pol. Agus Andrianto.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Tribratanews Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x