Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama!

- 2 Agustus 2023, 07:00 WIB
Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023
Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023 /Antaranews/

Baca Juga: Kasus Suap RAPBD Jambi: KPK Periksa Mantan Gubernur Zumi Zola!

Selain itu, berbagai barang bukti, termasuk alat bukti elektronik dan kesaksian, telah berhasil dikantongi oleh penyidik.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus ini telah mencuri perhatian netizen dan menjadi perbincangan di media sosial. Semua orang menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus penistaan agama yang melibatkan seorang pemimpin pondok pesantren yang dihormati ini.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x