MANADOKU.com – Berita menggemparkan datang dari Pondok Pesantren Al Zaytun! Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka ini diambil setelah gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam, di Mabes Polri, Jakarta.
Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, semula hanya diperiksa sebagai saksi hingga pukul 19.30.
Namun, saat pukul 21.15 WIB, penyidik langsung mengubah statusnya menjadi tersangka dan menangkapnya.
Baca Juga: Terjemahan Surat Cinta Eung Tae Lee, Kisah Cinta yang Tak Terlupakan
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Kasus ini memicu perhatian besar, dan penyidik tidak main-main dalam mengumpulkan bukti.
Mereka telah meminta keterangan dari 40 saksi dan 17 saksi ahli, termasuk ahli pidana, sosiologi, dan agama.