Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama!

- 2 Agustus 2023, 07:00 WIB
Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023
Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023 /Antaranews/

MANADOKU.com – Berita menggemparkan datang dari Pondok Pesantren Al Zaytun! Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka ini diambil setelah gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam, di Mabes Polri, Jakarta.

Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, semula hanya diperiksa sebagai saksi hingga pukul 19.30.

Namun, saat pukul 21.15 WIB, penyidik langsung mengubah statusnya menjadi tersangka dan menangkapnya.

Baca Juga: Terjemahan Surat Cinta Eung Tae Lee, Kisah Cinta yang Tak Terlupakan

"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.

Kasus ini memicu perhatian besar, dan penyidik tidak main-main dalam mengumpulkan bukti.

Mereka telah meminta keterangan dari 40 saksi dan 17 saksi ahli, termasuk ahli pidana, sosiologi, dan agama.

Baca Juga: Kasus Suap RAPBD Jambi: KPK Periksa Mantan Gubernur Zumi Zola!

Selain itu, berbagai barang bukti, termasuk alat bukti elektronik dan kesaksian, telah berhasil dikantongi oleh penyidik.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus ini telah mencuri perhatian netizen dan menjadi perbincangan di media sosial. Semua orang menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus penistaan agama yang melibatkan seorang pemimpin pondok pesantren yang dihormati ini.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x