Mengaku Salah Prosedur saat OTT Koorsmin Kabasarnas, KPK Minta Maaf ke TNI

- 28 Juli 2023, 22:03 WIB
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Menurut Mabes TNI penetapan tersangka dua pajurit TNI yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi jabatan Kepala Basarnas dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto jabatan Koorsmin Kepala Basarnas atas dugaan korupsi oleh KPK adalah melanggar p
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Menurut Mabes TNI penetapan tersangka dua pajurit TNI yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi jabatan Kepala Basarnas dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto jabatan Koorsmin Kepala Basarnas atas dugaan korupsi oleh KPK adalah melanggar p /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah./ANTARA FOTO

MANADOKU.com – Beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Koordinator Sistem Informasi Maritim di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Koorsmin Kabasarnas), Letnan Kolonel Laut Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

OTT ini terkait dugaan kasus suap terkait pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang melibatkan Kepala Basarnas Republik Indonesia, Marsekal Muda Henri Alfiandi. Namun, pelaksanaan OTT ini mendapat sorotan karena adanya kesalahan prosedur.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengakui bahwa tim penyelidik mungkin melakukan kekhilafan dalam prosesnya. Ia juga menegaskan bahwa ketika melibatkan anggota TNI, seperti dalam kasus ini, seharusnya diserahkan kepada pihak TNI untuk penanganannya.

Johanis Tanak, atas nama KPK, secara terbuka meminta maaf kepada seluruh jajaran TNI atas kesalahan prosedur tersebut.

Baca Juga: Dalami Dugaan suap di DJKA, KPK Periksa Menteri Perhubungan

Ia berharap agar ke depannya dapat terjalin kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menyatakan bahwa OTT dan penetapan tersangka terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, pihak TNI mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media, bukan dari pihak KPK.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x