MANADOKU.com – Beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Koordinator Sistem Informasi Maritim di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Koorsmin Kabasarnas), Letnan Kolonel Laut Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
OTT ini terkait dugaan kasus suap terkait pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang melibatkan Kepala Basarnas Republik Indonesia, Marsekal Muda Henri Alfiandi. Namun, pelaksanaan OTT ini mendapat sorotan karena adanya kesalahan prosedur.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengakui bahwa tim penyelidik mungkin melakukan kekhilafan dalam prosesnya. Ia juga menegaskan bahwa ketika melibatkan anggota TNI, seperti dalam kasus ini, seharusnya diserahkan kepada pihak TNI untuk penanganannya.
Johanis Tanak, atas nama KPK, secara terbuka meminta maaf kepada seluruh jajaran TNI atas kesalahan prosedur tersebut.
Baca Juga: Dalami Dugaan suap di DJKA, KPK Periksa Menteri Perhubungan
Ia berharap agar ke depannya dapat terjalin kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menyatakan bahwa OTT dan penetapan tersangka terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, pihak TNI mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media, bukan dari pihak KPK.