Miliki Sabu 50,23 gram, Warga Malalayang Manado Diringkus Polisi

- 22 April 2022, 21:35 WIB
Miliki Sabu 50,23 gram, Warga Malalayang Manado Diringkus Polisi
Miliki Sabu 50,23 gram, Warga Malalayang Manado Diringkus Polisi /Humas Polda Sulut/

MANADO HITS- Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap pria inisial ZB, (26), Warga Malalayang Manado, karena kepemilikan narkotika jenis sabu 50,23 gram, Selasa, 19 April 2022, sekira Pukul 23.30 Wita.

Terkait penangkapan kepemilikan sabu 50,23 gram tersebut, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado, tepatnya di Malalayang.

“Melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku di Jalan Mogandi Malalayang beserta barang bukti sebanyak lima paket sabu, dengan total berat kurang lebih 50,23 gram,” kata dia, kepada media, Jumat, 22 April 2022.

Menurut dia, Pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman sesuai pasal 112 ayat (1) yakni penjara minimal 4 tahun.

Baca Juga: Lima Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor Satu Sungguh Dahsyat

“Dan maksimal 12 tahun dan juga denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” ucap dia.

Lanjut dia, Sedangkan untuk pasal 112 ayat (2) pelaku diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan diancam juga dengan hukuman denda maksimal sebagaimana ayat (1) yaitu Rp8 miliar ditambah sepertiga.

“Masih dilakukan pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, baik pemasok, asal sabu, dan peredarannya. Termasuk menelusuri sudah berapa kali pelaku mengedarkan sabu ataupun jenis lainnya kepada orang lain,” ujar dia.

Dia mengimbau, warga masyarakat khususnya kalangan muda untuk menjauhi narkotika jenis apapun.

Halaman:

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini