Satres Narkoba Polresta Manado Sikat Pengedar Obat Keras di Pineleng Minahasa, Buru Pelaku Lainnya

- 13 April 2022, 12:38 WIB
Satres Narkoba Polresta Manado Sikat Pengedar Obat Keras di Pineleng Minahasa.
Satres Narkoba Polresta Manado Sikat Pengedar Obat Keras di Pineleng Minahasa. /Humas Polresta Manado/

MANADO HITS- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado sikat pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl di Pineleng Minahasa, Selasa 12 April 2022.

Pengedar obat keras pria inisial HT, (28), Warga di Kelurahan Winangun Atas, Jaga IV, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kepala Satres Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan berawal, Selasa, 12 April 2022 sekira Pukul 19.00 Wita.

"Dimana tim menerima informasi bahwa di Wilayah Winangun, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa adanya peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa izin edar," kata dia, kepada media, Rabu, 13 April 2022. 

Baca Juga: Pria 46 Tahun di Manado Ditemukan Gantung Diri 13 April 2022, Begini Kronologinya

Menurut dia, selanjutnya tim melakukan lidik dan pengintaian dan pada Pukul 22.30 Wita tim melakukan penangkapan terhadap pria inisial SA.

"Saat melakukan penggeledahan di dapat obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa izin edar sebanyak 10 butir, dan setelah diambil keterangan barang tersebut dibeli dari pelaku HT dengan harga Rp100.000," kata dia.

Lanjut dia, selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan menuju rumah pelaku dan Pukul 23.30 Wita berhasil menangkap pelaku tepatnya Winangun Atas, Jaga lV, Kecamatan Pineleng, kabupaten Minahasa," ucap dia.

Dia menjelaskan, kemudian tim melakukan interogasi dan penggeledahan dalam rumah ditemukan obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa izin edar yang disimpan dalam kamar berada dalam saku celana pendek.

Baca Juga: Ramalan Zodiak LEO Hari Ini, 13 April 2022: Dapat Timbulkan Ancaman Bagi Hubungan Anda

"Ditemukan sebanyak 47 tablet, pengakuan pelaku obat keras tersebut didapat dari Pria inisial B. Untuk jumlah keseluruhan sebanyak 57 butir obat keras jenis trihexiphenidyl," kata dia

Dia menambahkan, selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. ***

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini