Ganjar Dorong Parpol Gulirkan Hak Angket di DPR, Akademisi Unsrat Manado Bilang Begini

- 22 Februari 2024, 08:15 WIB
Akademisi Unsrat Manado Ferry Liando
Akademisi Unsrat Manado Ferry Liando /Tangkap layar Instagram/@ferrydaudliando

MANADOKU.COM - Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Ferry Liando memberikan apresiasi kepada calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mendorong partai politik pengusungnya untuk mengusut dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Sebab tujuannya sangat baik bagi kualitas pemilu. Bagi pihak pro demokrasi pasti akan setuju dan akan berdiri di belakang beliau (Ganjar Pranowo) untuk perjuangan," ujar Ferry Liando, Kamis 22 Februari 2024.

Meski demikian, dia menilai upaya Ganjar untuk mengusut dugaan pelanggaran melalui mekanisme hak angket di DPR RI cukup keliru. Alasannya, hal itu sudah jelas melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-Undang Pemilu menyebut bahwa untuk membuktikan benar tidaknya dugaan pelanggaran Pemilu, maka pihak yang memiliki kewenangan adalah Bawaslu, bukan DPR," terangnya.

Baca Juga: Tentang Polemik Sirekap, Begini Tanggapan Dosen Fisip Unsrat Manado

Dia menjelaskan, Bawaslu memiliki tiga kewenangan berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pemilu. Bawaslu disebutnya, menangani laporan berkaitan dengan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata cara, mekanisme atau prosedur oleh peyelenggara ataupun peserta.

Bawaslu juga, kata dia, menangani dugaan pelanggaran pidana apabila ada peserta yang melakukan kecurangan. Ada juga kewenangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran terhadap Undang-Undang lainnya, seperti netralitas ASN, Aparat, Hoax dan lainnya.

"Jika KPU ada dugaan melakukan pelanggaran penghitungan, pencatatan atau rekapitulasi, maka mekanismenya bisa melalui proses penanganan pelanggaran administrasi atau kode etik," ungkapnya.

Adapun jika penanganan pelanggaran pemilu diajukan melalui mekanisme hak angket di DPR RI, lanjutnya, hal itu justru akan berdampak pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x