Tentang Polemik Sirekap, Begini Tanggapan Dosen Fisip Unsrat Manado

- 17 Februari 2024, 12:39 WIB
Dosen Fisip Unsrat Manado Ferry Liando
Dosen Fisip Unsrat Manado Ferry Liando /Istimewa/

MANADOKU.COM - Dosen Fisip Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Ferry Liando mengatakan, paslon Pilpres, caleg DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten dan Kota tak perlu panik jika melihat hasil yang ada pada Sirekap berbeda dengan data yang ada pada dokumen C hasil.

Pasalnya, Sirekap hanyalah alat bantu atau alat kontrol saja. Dengan kata lain, hasil Sirekap bukan dasar untuk menentukan hasil perolehan suara.

"Sirekap itu tujuannya bagus. Dapat membuka akses publik untuk mengetahui hasil sementara atau sebagai kontrol jika terjadi ketidakcocokan antara hasil di TPS dengan data yang masuk ke KPU," ungkapnya saat dimintai keterangan, pada Sabtu 17 Februari 2024.

Artinya, kata Liando, perolehan suara masing paslon pilpres, parpol atau DPD, kata mantan anggota Tim Pakar Kesekjenan KPU RI pada tahun 2020 ini, ditentukan oleh suatu proses rekapitulasi berjenjang.

Baca Juga: Ketua KPU RI: Kesalahan di Sirekap Akan Dikoreksi Melalui Rekapitulasi Kecamatan

"Prosesnya sudah dimulai dari tingkat kecamatan (PPK) hingga rekapitulasi tingkat nasional," jelas pria kelahiran Malola, Sulawesi Utara, pada 25 Mei 1974 ini.

Liando menjelaskan, Sirekap adalah sistim informasi elektronik yang digunakan KPU sebagai media keterbukaan informasi publik. Namun demikian di dalam Undang-Undang Pemilu, sistim informasi yang duakui hanya Sidalih atau sistim informasi daftar pemilih.

"Namun demikian, untuk memudahkan tata kelola penyelenggaraan pemilu ataupun membuka ruang keterlibatan publik, maka terdapat sejumlah aplikasi sistim informasi yang disediakan KPU.

"Seperti sistim informasi logistik (Silog), sistim informasi pencalonan atau (Silon), sistim informasi partai politik atau (Sipol) atau sistim informasi lain seperti Sirekap," sebutnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x