Bawaslu: Pembagian Susu Gibran di Car Free Day Jakarta Tergolong Pelanggaran Hukum Lain

- 4 Januari 2024, 14:39 WIB
CAWAPRES nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2024.
CAWAPRES nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2024. /F. INTERNET

MANADOKU.COM – Pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat pemberitahuan itu.

Bawaslu Jakarta Pusat juga akan meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi berwenang.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Dapat Dukungan dari Perkumpulan Pengajian Ilmu Tasawuf Tarekat Naqsabandiyah Indonesia

Dari surat pemberitahuan Bawaslu Jakarta Pusat itu juga terungkap bahwa ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro telah menyampaikan, temuan yang dikaji oleh pihaknya itu berkaitan dengan dugaan adanya unsur kegiatan untuk kepentingan politik dengan melibatkan caleg dan cawapres usungan partai politik di CFD Jakarta.

Padahal, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Pada Rabu 3 Januari 2024, Gibran menyampaikan bahwa dirinya telah mengungkapkan kepada Bawaslu bahwa tidak ada kegiatan politik atau partai politik saat dirinya mendatangi CFD pada 3 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini