Bawaslu Manado: Paling Lambat H-1, Peserta Pemilu Harus Bersihkan Sendiri APK

- 10 Februari 2024, 08:14 WIB
Ketua Bawaslu Manado Heard Runtuwene, dalam sebuah kegiatan
Ketua Bawaslu Manado Heard Runtuwene, dalam sebuah kegiatan /Antaranews/

MANADOKU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado mengingatkan seluruh peserta pemilu, baik presiden dan wakil, partai politik (Parpol) maupun perorangan, agar membersihkan sendiri alat peraga kampanye (APK), paling lambat tanggal 13 Februari 2024 atau H-1. 

Menurut Komisioner Bawaslu Manado Heard Runtuwene, hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

“Pada waktu yang ditetapkan itu, jangan lagi ada baliho, spanduk, oneway, hingga stiker parpol, caleg dan capres yang terpasang,” ujar Heard, pada Jumat 10 Februari 2024.

Dia menegaskan bahwa APK yang masih beredar lewat dari tanggal tersebut, sama artinya dengan melakukan kampanye di luar jadwal, dan akan kena pidana pemilu. 

Baca Juga: Bawaslu Manado Kaji Dugaan Pelanggaran Jam dan Kampanye di Luar Jadwal Capres Prabowo

Heard Runtuwene mengatakan, memang sesuai dengan PKPU, pemasangan APK masih dimungkinkan sampai tanggal 10 Februari. Tetapi pada tanggal 13 harus dibersihkan sendiri oleh peserta pemilu.

"Jika sampai tanggal 13 belum ditertibkan, maka akan ditindak sesuai dengan pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dimana pidana sudah menanti bagi yang melanggar," tegasnya. 

Selain itu, dia menjelaskan, jika sampai tanggal 13 belum diturunkan, maka pemilik APK tak boleh menuntut jika ditertibkan oleh pihak lain secara asal-asalan dan rusak.

“Karena itu juga ditegaskan oleh aturan. Jadi sebaiknya bersihkan sendiri APK, supaya barang yang lainnya masih bisa dimanfaatkan, seperti kayu-kayu penyanggah agar tidak rugi," kata dia.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah