Terlibat Partai Politik, Bawaslu Maluku Pecat 7 Pengawas TPS

- 7 Februari 2024, 07:40 WIB
Bawaslu Berhentikan 7 Pengawas TPS di Maluku
Bawaslu Berhentikan 7 Pengawas TPS di Maluku /Foto. Bawaslu/

MANADOKU.COM - Meski baru dilantik pada 22 Januari 2024 lalu, sebanyak tujuh orang pengawas tempat pemungutan suara (Pengawas TPS) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah diberhentikan dari tugasnya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku.

Bawaslu Maluku memberhentikan mereka karena terbukti terlibat Partai Politik (Parpol), di mana nama mereka tercantum di data sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Mellay merinci, tujuh Pengawas TPS itu terdiri dari empat orang di Kecamatan Manyeu dan tiga orang di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat.

Stevin menambahkan, setelah tujuh PTPS tersebut teridentifikasi terdaftar di Sipol, Bawaslu Maluku mengarahkan Bawaslu Malra untuk segera melakukan pergantian terhadap tujuh orang PTPS tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Manado: Putusan Ajudikasi Pencoretan Caleg PSI di Dapil Tikala-Paal Dua Dibaca 27 Desember 2023

“Dan hari ini (baca: kemarin) pimpinan pengawas kecamatan itu sudah melakukan pelantikan pergantian tepat sebelum tanggal 7 Februari 2024. Yang menggantikan mereka adalah orang yang kemarin mendaftar tapi tidak lolos, dan ada juga yang direkrut baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Maluku melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah melantik 5.662 anggota pengawas tempat pemungutan suara (TPS) se-provinsi tersebut.

Pengangkatan dan pelantikan pengawas TPS oleh Panwascam di 11 kabupaten/kota di Maluku itu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 132 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Setelah pelantikan, para Pengawas TPS ini akan mengikuti pembekalan untuk penguatan kapasitas mereka dalam melakukan tugasnya sebagai ujung tombak Bawaslu di TPS.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini