IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Sidang paripurna pada 16 Agustus 2023 menjadi momentum penting untuk mengungkapkan berita heboh ini. Rencana kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PNS dan meningkatkan kinerja mereka.***