MANADO HITS — Kabar gembira bagi PNS dan pensiunan.
PNS dan pensiunan terinformasi akan mulai terima gaji 13 pada 1 Juli 2022.
Pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan akan dilaksanakan secara bertahap.
Dikutip ManadoHits.com dari artikel yang sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, ini besaran gaji 13 PNS dan pensiunan sesuai golongan:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500