Cair Mulai 1 Juli, Ini Daftar Besaran Gaji 13 PNS dan Pensiunan Sesuai Golongan

- 27 Juni 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi , pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan serta besaran uang yang akan diterima sesuai golongan
Ilustrasi , pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan serta besaran uang yang akan diterima sesuai golongan /UNSPLASH/Mufid Majnun

MANADO HITS — Kabar gembira bagi PNS dan pensiunan.

PNS dan pensiunan terinformasi akan mulai terima gaji 13 pada 1 Juli 2022.

Pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan akan dilaksanakan secara bertahap.

Dikutip ManadoHits.com dari artikel yang sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, ini besaran gaji 13 PNS dan pensiunan sesuai golongan:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x