MANADOKU.com - Masyarakat Indonesia, khususnya yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sangat menantikan kabar gaji PNS yang informasinya sedang dalam proses pembahasan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sedang dalam proses pembahasan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji PNS akan diumumkan secara langsung oleh Jokowi saat menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 pada sidang paripurna yang akan digelar pada 16 Agustus 2023.
Namun, Sri Mulyani tidak memberikan keterangan rinci mengenai besaran kenaikan gaji PNS tersebut.
"Kenaikan gaji PNS sedang dalam tahap pembahasan dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkannya," ujar Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengajukan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Usulan tersebut mempertimbangkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Anas menjelaskan bahwa saat ini pemberian tukin diberikan secara merata kepada seluruh PNS.
Menurutnya, skema ini membuat PNS merasa bahwa tukin adalah hak mereka sehingga kinerja mereka tidak mengalami perkembangan.
Bagaimana besaran gaji PNS saat ini?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut adalah besaran gaji PNS saat ini:
Baca Juga: Peserta OSN 2023 Jenjang SMP Tingkat Provinsi Diumumkan, Inilah Daftar Peserta dari Sulawesi Utara
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Sidang paripurna pada 16 Agustus 2023 menjadi momentum penting untuk mengungkapkan berita heboh ini. Rencana kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PNS dan meningkatkan kinerja mereka.***