Pemerintah Naikkan Tunjangan PNS Pranata Humas, Ini Besarannya

- 12 Maret 2022, 16:08 WIB
Ilustrasi, kenaikan tunjangan PNS Pranata Humas.
Ilustrasi, kenaikan tunjangan PNS Pranata Humas. /Instagram @Indonesiabaik.id//

MANADO HITS — Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas).

Tunjangan PNS Pranata Humas atau pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehumasan resmi naik.

Kenaikan tunjangan PNS Pratana Humas usai penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Ops Malam Turunkan 112 Personel Polresta Manado, Terciduk Pelaku Pembawa Senjata Tajam dan Pemabuk

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menimbang penaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka.

Menurutnya, nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini PNS pranata humas sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Berkenaan dengan perpres yang didorong keberadaan-nya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Ketua Umum Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) Indonesia Thoriq Ramadani menyampaikan rasa syukur dan bahagia dari pihaknya atas penetapan Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Baca Juga: Lima Cara Mencegah Penyakit Stroke, Nomor 3 Mudah Dilakukan dan Hemat Biaya

Iprahumas sebagai mitra instansi pembina jabatan fungsional pranata humas di Indonesia, kata dia, menyambut baik peraturan yang telah ditunggu sekitar 15 tahun itu.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x